Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap [stempel], atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Berikut Syarat Pengurusan Paspor
Syarat-Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia (PPRI) untuk Dewasa Pribumi :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Syarat Pilihan (pilih salah satu) Akte Kelahiran / Ijazah (SD / SLTP / SLTA) / Buka Nikah (jika sudah menikah)
Syarat-Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia (PPRI) untuk Dewasa Keturunan :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Syarat Pilihan (pilih salah satu) Akte Kelahiran / Ijazah (SD / SLTP / SLTA) / Buka Nikah (jika sudah menikah)
- Surat Bukti Kewarnegaraan Indonesia
- Surat Ganti Nama
Syarat-Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia (PPRI) untuk Anak-Anak di bawah 17 tahun :
- Akte Lahir
- Kartu Keluarga
- KTP Orang Tua
- Buku Nikah Orang Tua
- Foto Copy Pasport Ibu atau Bapak ( jikaada)
Catatan tambahan :
Semua dokumen asli diserahkan dan dibawawaktu proses dan sidik jari dikantor Imigrasi.
Data dokumen tidak boleh ada yang beda baikejaan nama, tanggal dan tempat










0 komentar:
Posting Komentar